Saturday, November 26, 2011

Hukum Pakaian dan Perhiasan


MEMAKAI WADAH EMAS & PERAK UNTUK MAKAN DAN MINUM.


1337.  Dari Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, sebenarnya ia menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. (Bukhari, Muslim).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ



HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1338.  Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari, Muslim).

1339.  Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami berada di tempat Hudzaifah. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh Hudzaifah seraya berkata:  Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku minum dalam bejana perak. Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda:  Jangan minum dalam bejana emas atau perak, dan jangan memakai sutera kembang atau sutera biasa, karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari, Muslim).

1340.  Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia berkata:  Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang kepadamu.  Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.  Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata:  Ya Rasulullah, engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap perhiasan utharid.  Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu supaya engkau pakai.  Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang masih kafir di Makkah.  (Bukhari, Muslim)

No comments:

Post a Comment